Tayamum adalah mengusapkan debu
kewajah dan kedua tangan dengan niat bersuci saat akan mendirikan shalat
atau lainnya. Dalilnya sebagai berikut: “Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk,
sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir
atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan,
kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah
yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha
Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS An-Nisa[4] : 43)
Dan Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Telah dijadikan seluruh tanah di bumi ini untukku,
sebagai tempat sujud dan bersuci. Karenanya, dimana saja waktu shalat
itu tiba menghampiri umatku, maka tanah dapat mensucikannya.” (HR.
Ahmad)
Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
1.Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat.
2.Sedang sakit yang memungkinkan tak bisa berwudhu menggunakan air.
3.Air sedikit (pada musim kemarau, atau kesulitan mencari air) yang tak cukup untuk wudhu.
4.Dalam kondisi takut (peperangan, bencana alam,ancaman seseorang).
5.Musafir yang kesulitan mendapatkan air.
6.Sudah mencari air tapi tidak ditemukan.
7.Ada air, namun suhu dan kondisinya memudharatkan atau bahkan berbahaya untuk dikonsumsi/ untuk wudhu.
8.Bahkan dalam kondisi junub, namun air susah ditemukan, maka ia hanya cukup bertayamum.
Siapa Yang Boleh Bertayamum?
Tayamum disyariatkan bagi orang yang tidak mendapatkan air setelah
mencarinya dengan susah payah, atau mendapatinya tapi dia tidak mampu
untuk memakainya karena sakit atau khawatir dengan memakainya dia akan
bertambah sakit atau membuat kesembuhannya itu menjadi lambat, atau dia
tidak bisa bergerak dan tidak ada orang yang membantunya untuk
mengambilkannya.
Adapun bagi orang yang mendapatkan air dengan jumlah sedikit dan tidak
cukup untuk membersihkan semua anggota wudhu, dia boleh berwudhu
dengannya untuk sebagian anggotanya, kemudian dia bertayamum untuk
bagian anggota wudhu yang tersisa.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu...” (At-Taghabun: 16).
Bagaimana cara bertayamum?Tata cara tayamum adalah sebagai berikut :
1. Mengucapkan bismillah.
2. Berniat dalam hati untuk mengerjakan ibadah dengan tayamum.
3. Menepuk kedua telapak tangan pada debu yang ada di permukaan tanah, pasir, batu kerikil, tanah lembab, atau sejenisnya.
4. Boleh mengibaskan debu dari kedua telapak tangan dengan ringan
5. Mengusapkan debu tersebut ke muka dengan satu usapan
6. Menepuk kedua telapak tangan pada tanah untuk kedua kalinya (sunnah)
7. Mengusap kedua telapak tangan hingga lengan sampai siku (sampai siku merupakan sunnah)
Debu yang bagaimana yang bisa dipakai untuk bertayamum?
1.Debu/tanah yang bersih dan suci, terbebas dari najis, atau yang
meragukan, pasir halus, pecahan batu halus juga boleh digunakan alat
berwudhu. Namun tanah yang berlumpur, tidak boleh digunakan.
2.Debu yang suci dan mempunyai sifat serbuk, ada perbedaan mengenai esensi debu ini oleh beberapa ulama:
Mazhab Maliki, debu untuk tayammum bisa mencakup apapun yang muncul pada permukaan bumi, seperti kerikil dan batu-batuan.
Mazhab Hanafi, bahwa apapun yang berasal dari bumi, seperti batu bata dan keramik juga bisa.
Sebagian ulama berpendapat debu yang digunakan adalah debu yang bisa dilihat mata.
Madzab Hanbali yang berpendapat jika bertayamum itu penting adalah
ketika tangan menempelkan ke suatu obyek yang sekiranya terdapat molekul
debu, meski tak terlihat mata, seperti obyek itu tembok, kain, benda
hidup seperti punggung hewan dan lain sebagainya asalkan obyek itu suci
maka sah adanya.
Semoga pengetahuan mengenai tayamum ini membuat kita lebih mudah
untuk melakukan ibadah pada saat darurat. Tak ada alasan lagi untuk
menunda-nunda shalat karena ketiadaan air atau dalam keadaan sakit juga
kondisi darurat lainnya.
Wallahu’alam bish shawwab.
Dari Berbagai Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar