Jumat, 10 April 2015

Dalam Kondisi Seperti Apa Kita Diperbolehkan Tayamum?


Sample ImageTayamum adalah mengusapkan debu kewajah dan kedua tangan dengan niat bersuci saat akan mendirikan shalat atau lainnya. Dalilnya sebagai berikut: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS  An-Nisa[4] : 43)
Dan  Nabi Muhammad SAW bersabda, ”Telah dijadikan seluruh tanah di bumi ini untukku, sebagai tempat sujud dan bersuci. Karenanya, dimana saja waktu shalat itu tiba menghampiri umatku, maka tanah dapat mensucikannya.” (HR. Ahmad)

Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
1.Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat.
2.Sedang sakit yang memungkinkan tak bisa berwudhu menggunakan air.

3.Air sedikit (pada musim kemarau, atau kesulitan mencari air) yang tak cukup untuk wudhu.
4.Dalam kondisi takut (peperangan, bencana alam,ancaman seseorang).
5.Musafir yang kesulitan mendapatkan air.
6.Sudah mencari air tapi tidak ditemukan.
7.Ada air, namun suhu dan kondisinya memudharatkan atau bahkan berbahaya untuk dikonsumsi/ untuk wudhu.
8.Bahkan dalam kondisi junub, namun air susah ditemukan, maka ia hanya cukup bertayamum.

Siapa Yang Boleh Bertayamum?
Tayamum disyariatkan bagi orang yang tidak mendapatkan air setelah mencarinya dengan susah payah, atau mendapatinya tapi dia tidak mampu untuk memakainya karena sakit atau khawatir dengan memakainya dia akan bertambah sakit atau membuat kesembuhannya itu menjadi lambat, atau dia tidak bisa bergerak dan tidak ada orang yang membantunya untuk mengambilkannya.
Adapun bagi orang yang mendapatkan air dengan jumlah sedikit dan tidak cukup untuk membersihkan semua anggota wudhu, dia boleh berwudhu dengannya untuk sebagian anggotanya, kemudian dia bertayamum untuk bagian anggota wudhu yang tersisa.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu...” (At-Taghabun: 16).

Bagaimana cara bertayamum?Tata cara tayamum adalah sebagai berikut :
1. Mengucapkan bismillah.
2. Berniat dalam hati untuk mengerjakan ibadah dengan tayamum.
3. Menepuk kedua telapak tangan pada debu yang ada di permukaan tanah, pasir, batu kerikil, tanah lembab, atau sejenisnya.
4. Boleh mengibaskan debu dari kedua telapak tangan dengan ringan
5. Mengusapkan debu tersebut ke muka dengan satu usapan
6. Menepuk kedua telapak tangan pada tanah untuk kedua kalinya (sunnah)
7. Mengusap kedua telapak tangan hingga lengan sampai siku (sampai siku merupakan sunnah)


Debu yang bagaimana yang bisa dipakai untuk bertayamum?
1.Debu/tanah yang bersih dan suci, terbebas dari najis, atau yang meragukan, pasir halus, pecahan batu halus juga boleh digunakan alat berwudhu. Namun tanah yang berlumpur, tidak boleh digunakan.
2.Debu yang suci dan mempunyai sifat serbuk, ada perbedaan mengenai esensi debu  ini oleh beberapa ulama:
Mazhab Maliki, debu untuk tayammum bisa mencakup apapun yang muncul pada permukaan bumi, seperti kerikil dan batu-batuan.
Mazhab Hanafi, bahwa apapun yang berasal dari bumi, seperti batu bata dan keramik juga bisa.
Sebagian ulama berpendapat debu yang digunakan adalah debu yang bisa dilihat mata.
Madzab Hanbali yang berpendapat jika bertayamum itu penting adalah ketika tangan menempelkan ke suatu obyek yang sekiranya terdapat molekul debu, meski tak terlihat mata, seperti obyek itu tembok, kain, benda hidup seperti punggung hewan dan lain sebagainya asalkan obyek itu suci maka sah adanya.
Semoga pengetahuan mengenai tayamum ini membuat kita lebih mudah untuk melakukan ibadah pada saat darurat. Tak ada alasan lagi untuk menunda-nunda shalat karena ketiadaan air atau dalam keadaan sakit juga kondisi darurat lainnya.
Wallahu’alam bish shawwab.

Dari Berbagai Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar